Category Archives: Pandang pribadi

Penerimaan murid baru SLTP sederajat

Permasalahan tahunan orang tua wali murid dalam memasuki tahun ajaran baru SLTP/sederajat mungkin tidak serumit masalah yang dihadapi masuk SD dan SLTA. dalam hal wajib belajar 9 tahun nasional dan 12 tahun untuk masing-masing daerah yang sudah diatur pada perda masing-masing.

Permasalahan yang terjadi dimasyarakat wajib belajar lebih kepada kurangnya sosialisasi produk hukum yang diberlakukan. Pada hal pemerintah bisa memanfaatkan setiap sekolah yang diselenggarakan pemerintah dengan mewajibkan sekolah tersebut memajang secara permanen pada papan nama sekolah peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dapat juga dengan iklan dimedia televisi. agar semua masyarakat sekolah paham peraturan yang berlaku.

Sebahagian besar orang tua wali murid masih memahami masuk SLTP/sederajat berdasarkan sistem rayon sekolah dan prestasi siswa untuk dapat masuk disekolah unggulan. Sementara menurut peraturan yang berlaku Paling sedikit 90% dari total siswa yang diterima berdasarkan zonasi terdekat yang sudah dibahas pada Penerimaan Murid Baru SD Sederajat

melihat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebaiknya setiap orang tua wali murid yang akan mendaftarkan anaknya masuk sekolah lebih baik mendaftar pada sekolah yang jarak tempuhnya dari rumah tempat tinggal sesuai Kartu keluarga yang terbit 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB (Bulan Mei). Jika terbit kurang dari 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB maka masuk kedalam 5% dengan alasan khusus.

Waktu dan mekanisme PPDB untuk SLTP/sederajat hampir sama dengan Penerimaan Murid Baru SD Sederajat hanya berbeda pada syarat dan proses seleksi

Persyaratan masuk SLTP/sederajat (sesuai pasal 7 Permen dikbud Tahun 2018 no 14)

Pasal 7

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan

b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.

Proses seleksi masuk SLTP/sederajat sesuai ketentuan pasal 13 permen dikbud tahun 2018 No 14.

Pasal 13

Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:

a. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;

b. nilai hasil ujian SD atau bentuk lain yang sederajat; dan

c. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing.