Category Archives: Pandang pribadi

Benarkah usia kurang 6 tahun masuk SD tidak dapat tamat pada waktunya ?

Majunya suatu bangsa karena majunya kualitas pendidikan, meningkatnya kualitas pendidikan karena meningkatnya kualitas seorang guru sebagai pendidik anak bangsa. Tingkat ke ilmuan seseorang dapat terlihat dari pola pikir dan cara pandang orang tersebut terhadap sesuatu objek pembicaraan.

Menjelang tahun ajaran baru tidak sedikit pembicaraan mengenai masuk sekolah baru terutama SD. Sangat disayangkan ketika seorang guru ada yang mempunyai pemikiran tanpa dasar dimana guru tersebut berpendapat dan menyampaikan kasih anak-anak jika kita masukan sekolah SD pada saat usianya kurang 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, karena nanti sianak pada kelas 6 tidak dapat mengikuti ujian akhir alias harus ditinggal kelaskan bagaimana dengan mental sang anak sementara temannya ikut ujian dan bahkan masuk SMP. jadi lebih baik walau anak kita sudah dua tahun ditaman kanak-kanak kita masukan TK lagi ditempat lain. bahkan sang guru melakukan hal tersebut terhadap anaknya sendiri.

Pemikiran guru yang sempit berakibat Guru binggung murid linglung. Entah siapa atau apa yang salah, apakah kepala sekolah yang tidak paham aturan atau komite sekolah yang tidak memberikan pertimbangan atau lurah, camat, bupati/walikata bahkan dinas pendidikan setempat yang tidak membina. ataukah sitem pendidikan yang salah atau mungkin pemerintah sebagai regulator.

Baca juga :
Dapatkah anak usia 6 tahun masuk sekolah dasar (SD) ?
Dasar Hukum dan Tata Cara Pembentukan Perundang-undangan

Di Indonesia saat ini Undang-undang pendidikan yang berlaku yaitu UU No 20 tahun 2003 dan beberapa peraturan perundang-undangan turunannya termasuk permen dikbud No 17 tahun 2017. Dalam setiap peraturan perundang-undangan tersebut selalu menyebutkan pendidikan dilaksanakan tanpa diskriminasi tentu termasuk diskriminasi umur. Karena tidakan diskriminasi merupakan pelanggaran HAM.

Dalam UU No 20 tahu 2003
Pasal 4 ayat
(1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Ayat (4) Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
Ayat (6) Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Pasal 5 Ayat (1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Pasal 12 ayat (1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak: huruf f. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masingmasing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
PP No 17 tahun 2010 Pasal 74 ayat (1) Penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan dasar dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Ayat (4) Seleksi penerimaan peserta didik baru di kelas 7 (tujuh) pada satuan pendidikan dasar setingkat SMP didasarkan pada hasil ujian akhir sekolah berstandar nasional, kecuali bagi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dan ayat (6).
Permen dikbud No 17 tahun 2017 Pasal 6 Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat: a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat;

Saya tidak mengerti peraturan mana yang jadi rujukan guru tersebut berpendapat dan menyampaikan bahwa anak awal masuk SD berusia kurang 6 tahun tidak dapat menamatkan pendidikan SD sesuai waktunya. Kalaulah hal itu keputusan kepala dinas pendidikan atau kepala sekolah maka itu semua melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan batal demi hukum. Ini sikap dan tindakan bodoh yang membodohi masyarakat.

Semoga bermanfaat