Peraturan Anti-Rakyat


Lengsernya Anis Baswedan dari Kabinet Kerja sejak 27 Juli 2016 digantikan oleh Muhadjir Effendy, Terbuktiknya suatu istilah yang sudah tidak asing lagi yaitu “Ganti Pejabat Ganti Aturan”. Sekurang-kurangnya istilah tersebut Project Tanda tangan atau mungkin saja pergantian aturan sengaja untuk memberitahu bahwa pergantian……
Permen dikbud Nomor 2/VII/PB/2014 dan Permen agama dan NOMOR 7 TAHUN 2014 sampai pada 7 Mei 2014 belum dapat dijalan sepenuhnya dikarena dari zaman perjuangan sampai kepada zaman jahiliah saat ini kebiasaan masuk sekolah dasar rata-rata diantara usia 5 tahun 6 bulan sampai dengan 6 tahun 6 bulan jika dilihat /1 juli atau berusia 6 (enam) tahun pada tahun berjalan. Sistem pendataan secara komputerisasi yang dibangun (Aplikasi DAPODIK) tidak mengakomudir permen secara utuh. kata guru SD karena paling rendah bisa di entry usia 6 tahun per 1 juli sebab tidak perlu entry bukti surat psikolog ata rekomendasi guru.
Lahirlah permen prematur permen dikbud Nomor 17 tahun 2017 tanggal 5 Mei 2017 diundangkan tanggal 8 Mei 2017 menyelesaikan masalah Sistem Aplikasi DAPODIK bagi guru SD, akan tetapi menciptakan kekacauan pada masyarakat pendidikan. dapat diperkirakan kurang lebih 30% masyarakat pendidikan tingkat sekolah dasar dan taman kanak-kanak yang peserta didik lahir tanggal 2 (dua) Juli tahun berjalan keatas sesuai tingkatan sekolah tidak akan terdaftar pada Sistem aplikasi DAPODIK kata guru SD atau tidak dapat bersekolah akibat permen prematur yang dikarbit harus dilaksakan 25 hari semenjak dilahirkan 5 Mei 2017, dengan tidak mempertimbangkan rasa keadilan dan kemanusia terhadap masyarakat didik.
Diskriminasi dan ketidak adilan serta ketidak berpihakan pada rayat dengan beralasan Permen Prematur dan Sistem DAPODIK serta instruksi kepala dinas pendidikan dengan diktaktornya dan tanpa toleransi, kepala sekolah pendaftaran murid baru bagi yang berusia kurang dari 6 tahun per 1 juli walaupun kurangnya hanya satu hari. inilah fakta dilapangan bagi calon PPDB tingkat Sekolah Dasar:
Bagi orangtua wali murid yang memiliki rupiah mendaftarkan anaknya kesekolah swasta yang mana data DAPODIK akan dientry tahun depan ataupun sekolah pemerintah yang nekat melakukan hal yang sama.
Bagi orangtua wali murid yang kekurangan rupiah membiarkan anaknya tidak melanjutkan sekolah menunggu dirumah sampai sianak secara administrasi batas usia terpenuhi.
Sebagaimana amanat UUD 45 dan UU No 20 Tahun 2003 Setiap warga negara indonesia sama haknya dan berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak apakah orang indonesia yang lahir dalam rentang waktu 2 Juli s.d. 31 Desember BUKAN warga negara indonesia ? Apakah pemerintah TIDAK berkewajiban menyediakan pendidikan yang layak untuk mereka ? Apakah mereka TIDAK berhak atas pendidikan ? Apakah ini yang namanya keadilan, tidak diskriminasi.
Seharusnya kemendikbud melalui dirjen terkait memberikan penjelasan maksud dari permen sebelum dilaksanakan serta melakukan sosialisasi terhadap masyarakat barulah permen diberlakukan. mengingat pengetahuan Guru SD dan masyarakat mungkin juga dinas pendidikan yang masih terlalu rendah terutama dibidang hukum, dari pada melakukan kejar tayang yang berakibat terjadi banyaknya pelanggaran dan kekacauan demi eksistensi sebagai mentri.

Leave a comment